Wednesday, May 13, 2020

PERJANJIAN? (Part I)

Hi! This is my first post on my blog :) 


Kalian pernah dengar PERJANJIAN? Perjanjian itu bukan asal perjanjian lho. Disini, saya kan membahas Perjanjian, dari sudut pandang hukum, yang tentunya secara simple, singkat dan bisa bikin kamu "melek hukum!". Seluruh tulisan saya ini, saya angkat dari ahli hukum, buku-buku hukum yang terpercaya.



Menurut Prof. Subekti S.H, dalam bukunya "Hukum Perjanjian", PT. Intermasa, Jakarta, Cet. 6, 1979, hlm. 1 menyebutkan bahwa PERJANJIAN adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal



PERJANJIAN itu melahirkan PERIKATAN. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari oihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Dalam hal ini, suka banyak yang salah, atau bingung... perikatan dulu, atau perjanjian dulu? Sebenarnya, apabila kita pahami makna keduanya diatas, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa PERJANJIAN ITU MENERBITKAN PERIKATAN. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain.

Lalu, Perjanjian itu BENTUK nya seperti apa? Lisan dan Tulisan. Sebagai contoh: teman mu, X, berjanji untuk pergi ke Mall A pada hari Senin, 13 Desember 2018, pukul 17.00 dengan kamu, dan berbicara melalui hand phone. Kamu sepakat, teman X juga sepakat. Apa yang teman mu janjikan dan sepakati, itu sudah melahirkan suatu Perjanjian LISAN!

Bagaimana hal nya dengan Perjanjian Tulisan? Perjanjian ini disebut juga KONTRAK. Perkataan Kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis.

Kemudian, apakah Perjanjian SAH? atau bisakah perjanjian tidak sah? Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") menyebutkan terdapat 4 syarat sah perjanjian:

  1. SEPAKAT mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. KECAKAPAN untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu HAL tertentu;
  4. Suatu SEBAB yang HALAL. 
Syarat point 1-2 merupakan SYARAT SUBJEKTIF, yang artinya DAPAT DIBATALKAN, dan point ke 3-4 merupakan SYARAT OBJEKTIF, yang artinya BATAL DEMI HUKUM. 
Dalam Perjanjian, tidak ada kesepakatan yang SAH apabila KESEPAKATAN nya didasarkan pada kekhilafan, atau dengan paksaan, atau penipuan. 

Thanks for reading, and see you on my next post -> (PERJANJIAN? Part II). 

Have a nice day, 

Salam, 

Melek Hukum!


No comments:

Post a Comment

PERJANJIAN? (Part I)

Hi! This is my first post on my blog :)  Kalian pernah dengar PERJANJIAN? Perjanjian itu bukan asal perjanjian lho. Disini, saya kan m...